Beranda | Artikel
Hukum Mematikan Fitur Centang Biru di Whatsapp
Sabtu, 25 Juli 2020

“Centang Biru” adalah fitur dari aplikasi whatsapp di mana teman chatting akan tahu apakah kita sudah membaca chatting itu atau belum. Apabila fitur ini dinon-aktifkan, maka teman chatting tidak akan tahu apakah kita sudah membaca atau belum. Pembahasan ini sempat menjadi pertanyaan beberapa orang karena ada anggapan apabila mematikan fitur ini, akan membuat orang suudzan atau buruk sangka sehingga mematikan fitur “centang biru” hukumnya tidak boleh dan suatu bentuk kedzaliman.

Baca Juga: Menjaga Lisan di Era Media Sosial

Berikut kami akan membahas hukumnya dengan beberapa dalil. Apakah boleh mematikan fitur “centang biru”? Jawabannya boleh saja. 

Adapun yang beralasan ini perbuatan yang tidak boleh atau haram karena membuat orang marah dan akan menimbulkan suudzan atau buruk sangka karena tidak mau membalas chat, alasan ini tidak tepat karena:

Pertama: Hampir semua semua pengguna whatsapp tahu ada fitur mematikan centang biru, jadi ia akan paham kalau lawan chattingnya mematikan fitur ini

Ini adalah urusan dunia dan hukum asal urusan dunia adalah mubah dan boleh sebagaimana kaidah fikh,

اَلأَصْلُ فِى اْلأَشْيَاءِ اْلإِ بَا حَة حَتَّى يَدُ لَّ اْلدَّلِيْلُ عَلَى التَّحْرِيْمِ

“Hukum asal dari sesuatu (muamalah/keduniaan) adalah mubah sampai ada dalil yang melarangnya“

Kedua: Orang tersebut yang membaca chat hendaknya berusaha husnudzan kepada saudaranya yang belum membalas “mungkin dia sedang sibuk, atau dia sedang ada kegiatan yang hanya bisa membaca dan tidak bisa membalas dengan mengetik”

Allah berfirman:

اِجْتَنِبُوْا كَثِيْرًا مِنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ

Jauhilah kalian dari kebanyakan persangkaan, sesungguhnya sebagian prasangka adalah dosa”  (QS. Al-Hujuraat: 12).

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

 إِيَّا كُمْ وَالظَّنَّ فَإِنَّ الظَّنَّ أَكْذَبُ الْحَدِيْثِ وَلاَ تَحَسَّسُوا وَلاَ تَجَسَّسُوا وَلاَ تَحَاسَدُوا وَلاَتَدَابَرُوا وَلاَتَبَاغَضُوا وَكُوْنُواعِبَادَاللَّهِ إحْوَانًا 

“Berhati-hatilah kalian dari tindakan berprasangka buruk, karena prasangka buruk adalah sedusta-dusta ucapan. Janganlah kalian saling mencari berita kejelekan orang lain, saling memata-matai, saling mendengki, saling membelakangi, dan saling membenci. Jadilah kalian hamba-hamba Allah yang bersaudara” [HR. Bukhari & Muslim]

Ketiga: Fitur ini disediakan oleh whatsapp, jadi boleh memakai, boleh juga tidak, hendaknya kita menghormati hak Setiap  orang memilih fitur yang digunakan selama tidak melanggar syariat 

Baca Juga:

Demikian semoga bermanfaat

@ Lombok, Pulau Seribu Masjid

Penyusun: Raehanul Bahraen

Artikel www.muslim.or.id

🔍 Adab Masjid, Hukum Boneka, Do A Minta Petunjuk, Arti Nikmat, Fadilah Membaca Ayat Kursi


Artikel asli: https://muslim.or.id/57719-hukum-mematikan-fitur-centang-biru-di-whatsapp.html